Ponakan Walkot Tebing Tinggi Pakai Uang Suap Jaringan Internet untuk Bayar Kuliah

Ponakan Walkot Tebing Tinggi Pakai Uang Suap Jaringan Internet untuk Bayar Kuliah

Juit - detikSumut
Senin, 21 Sep 2026 23:20 WIB
Sidang pemeriksaan terdakwa di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026). (Juita SInuhaji/detikSumut)
Foto: Sidang pemeriksaan terdakwa di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026). (Juita SInuhaji/detikSumut)
Medan -

Sidang kasus korupsi pengadaan jaringan internet di Tebing Tinggi terus berlanjut. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan, terdakwa Heny Afrianti menyebut menyerahkan uang Rp 175 juta kepada terdakwa Nur Erdian, yang juga keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih.

Terdakwa Nur Erdian pun tak membantah telah menerima suap tersebut dan menggunakannya untuk membayar uang kuliah.

Dalam sidang tersebut, awalnya terdakwa Heny Afrianti selaku Account Manager/Sales pada PT. WHIZ Digital Berjaya, mengaku menyerahkan uang kepada terdakwa Nur Erdian sebesar Rp 175 juta dalam proyek jaringan internet di Tebing Tinggi. Hal tersebut, diketahui dalam keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heny menyampaikan awalnya dirinya dikenalkan kepada Nur, melalui seseorang. Lalu, keduanya bertemu dan akhirnya terjalin komunikasi terkait proyek pengadaan jaringan internet 800 Mbps dengan pagu anggaran Rp 840 juta.

"Saya mengenal Nur Erdian dari Rizal, lalu diberitahu yang mengurus pengadaan ialah Nur. Pengadaan pada Desember tahun 2025 tidak berselang lama kami ketemu lagi," ungkap Heny.

ADVERTISEMENT

Heny menyampaikan adanya arahan dari Kadis dan Kabid Kominfo Tebing Tinggi agar berurusan dengan Nur Erdian terkait proyek tersebut. Nur Erdian sendiri menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi. Heny juga menyebut, saat itu terlebih dahulu melakukan presentasi di kantornya kemudian survei lapangan dan akhirinya diminta sejumlah uang.

"Adanya permintaan dari saudara Nur Erdian setelah pengklikan. Sejumlah uang diberikan secara berangsur, pertama Rp150 juta dan kedua Rp 25 juta," ungkapnya.

Heny mengatakan uang tersebut berasal dari PT. WHIZ Digital Berjaya. Ia menyebut pemberian itu untuk maintenance cost atau biaya pemeliharaan atas proyek itu. Keduanya bertemu di Jalan Setia Budi dan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Mendengar hal tersebut, hakim Nazir heran Heny memberikan uang kepada Nur Erdian. Ia menanyakan apakah ada seseorang yang memerintahkan dirinya, agar menyerahkan uang kepada Nur.

"Ada yang menyuruh atau mengarahkan saudara untuk menyerahkan uang ke Nur Erdian?," tanya hakim kepada Heny.

Namun Heny tidak menjawab pertanyaan hakim. Ia hanya mengaku memberikan uang sebagai bentuk tanggung jawabnya.

"Itu hanya tanggung jawab saya Pak," imbuh Heny.

Akui Terima Uang

Sementara, terdakwa Nur Erdian mengakui menerima uang tersebut. Uang itu ia gunakan untuk membayar biaya kuliah jenjang S3-nya.

"Uang tersebut saya pegang sebesar Rp 150 juta yang awalnya diperuntukkan maintenance cost yang berasal dari penyedia," ungkap Nur di ruang Cakra 8 PN Medan.

Ia mengaku uang tersebut permintaan dari Dinas Kominfo Tebing Tinggi dan diketahui pihak Dinas Kominfo.

Hakim Nazir pun menanyakan soal permintaan uang tersebut atas inisiatif siapa. Hakim juga meminta keterangan Nur apakah uang dari penyedia jasa digunakan sesuai peruntukkannya.

"Inisiatif siapa ini?. Uang itu diperuntukkan untuk tujuan awal kah," tanya hakim ke Nur.

Terdakwa Nur mengaku uang tersebut dipegangnya dan tidak diserahkan ke Dinas melainkan dipakai untuk kebutuhan pribadi.

"Kadis sudah mengetahui uang saya terima, memang tidak digunakan sebagaimana mestinya Pak. Uang itu digunakan untuk biaya kuliah tapi nantinya mau dibayar," ungkap Nur Erdian.

Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi itu, mengaku uang tersebut ada padanya karena belum ada petunjuk penggunaanya. Nur juga menyebut pemberian Heny sama sekali belum diberikan kepada siapa pun.

"Uang tersebut belum pernah sama sekali diserahkan, hanya dipergunakan untuk kepentingan saya sendiri untuk biaya kuliah S3 dan biaya maintenance belum ada," ujar Nur Erdian.

Nur juga mengatakan telah mengembalikan Rp 150 juta tersebut ke penyidik. Sementara uang sebesar Rp25 juta diketahui diberikan Heny kepadanya bersamaan saat keduanya ditangkap Polda Sumut.

"Sudah saya kembalikan Rp150 juta, lantaran karena ada masalah hukum," ungkapnya.

Ia juga mengaku hanya memakai biaya untuk kuliah sebesar Rp 30 jutaan. Saat itu, sisanya ia pegang sendiri.

Hakim lalu menyarankan agar Nur Erdian mengakui perbuatannya dan menjelaskan ke mana saja uang tersebut mengalir. Hakim menilai sistem tersebut sudah terbangun sehingga pasti ada pemberian ke pihak lain.

"Sistem sudah terbangun, kamu nggak mau mengakui kemana saja uang itu mengalir. Nggak mungkin anda menikmatinya sendirian dan kamu harus siap dengan konsekusinya," tanya hakim.

Dalam perkara ini, Nur Erdian bersama dengan terdakwa Heny Afrianti selaku Account Manager/Sales pada PT. WHIZ Digital Berjaya, melakukan tindakan melanggar hukum.

Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa, ketua hakim Nazir menutup sidang dan dibuka kembali pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi.

Sebelumnya, Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp 840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.

Penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp 175 juta.

PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp 150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.

Uang tersebut sebagian telah diterima sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat OTT berlangsung. Namun, saat Heny Afrianty memberikan kembali kekurangan success fee senilai Rp 25 juta kepada tersangka Nur Erdian, keduanya justru ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumut beserta sejumlah barang bukti.

Keponakan Walkot Tebing Tinggi

Sebelumnya, Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, hadir di PN Medan sebagai saksi dari JPU Kejari Tebing Tinggi, Senin (3/8/2026) sore. Dalam persidangan Iman mengakui terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Utara, atas nama Nur Erdian ialah keponakannya.

"Benar (Nur Erdian) keponakan kandung saya," ucap Iman di persidangan.

Iman mengatakan mengetahui tentang peristiwa OTT Poldasu yang menangkap keponakannya dari berita yang beredar.

"Saya tau tentang kejadian penangkapan setelah dua tiga hari, informasinya diketahui dari berita," ucapnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads