Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta atau kontraktor didakwa telah menyuap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim sebesar Rp 1 miliar. Terdakwa menyuap Ondim untuk mendapatkan sejumlah proyek di Langkat.
Jaksa KPK Hariman Wijaya awalnya menguraikan kronologi perbuatan yang dilakukan Yaqub. Menurut jaksa, Yaqup memberikan uang secara bertahap kepada orang kepercayaan Ondim.
"Yaqub memberikan uang berjumlah Rp 1 miliar kepada penyelenggara negara, yaitu kepada Syah Afandin (SAF) atau Ondim selaku Bupati Langkat," ucap Hariman membacakan dakwaan di PN Tipikor Medan, Kamis (17/9/2026).
Tidak hanya itu, jaksa juga menyebut eks Ketua DPW PAN Sumut itu menerima uang Rp 700 juta. Selanjutnya melalui rekening atas nama Muhammad Zupikar Ondim menerima Rp 150 juta dan melalui Syahrizal Rp 100 juta.
Dalam dakwaan jaksa, pemberian uang tersebut dengan maksud agar Ondim menyetujui Yakup yang mengerjakan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.
Jaksa menyebut Yakup merupakan seorang wiraswasta, kontraktor yang sering mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat senilai miliaran rupiah. Tidak hanya itu, terdakwa adalah tim sukses Ondim saat pilkada serentak tahun 2024.
Lalu, Zulpikar merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada Dinas Perkim dan bertugas sebagai sopir dari Ondim. Zulpikar juga dipercaya mengurus kebutuhan pribadinya dan menerima serta menyetorkan sisa uang dari pihak - pihak termasuk dari Yakup.
Jaksa juga menyebut Syahrial merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan merupakan teman dekat yang dipercaya oleh Ondim ditugaskan menerima sisa uang dari Yakup. Pada tahun 2025, Yakup mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat melalui Ondim.
Kemudian pada bulan Maret Ondim memerintahkan Supriadi selaku PPK menghadap dirinya untuk membawa daftar nama-nama pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Ondim kemudian memanggil Syahrial untuk datang ke rumah dinas bupati. Saat itu juga, Ondim memberikan daftar paket nama-nama pekerjaan pada Dinas Pendidikan tahun 2025 yang sudah ada catatan akhir kepada Supriadi, nantinya diberikan Yakup.
Pada bulan April 2025, Yakup dihubungi Supriadi dan meminta untuk menemui Ondim di rumah dinas bupati. Pada pertemuan tersebut, Ondim menyampaikan nama paket pekerjaan pengadaan langsung yang akan diberikan kepada terdakwa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 senilai Rp 10 miliar. Ondim meminta fee 10% dari nilai proyek kepada Yaqub.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati commitment fee yang diberikan kepada Ondim sebesar Rp 950 juta. Bupati juga meminta terlebih dahulu agar Yakup memberikan fee sebelum ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan disetujui oleh terdakwa.
Pada bulan Mei 2025, Ondim menghubungi Yakup melalui pesan WhatsApp dan meminta menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Muhammad Zulpikar.
Masih dalam bulan Mei 2025, Ondim kembali menghubungi Yakup melalui pesan WhatsApp dan meminta menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta melalui Zulpikar. Selanjutnya terdakwa memberikan uang tersebut kepada Zulpikar dilakukan dua kali sebesar Rp 400 juta bertempat di area Rest Area Tol Tebing Tinggi dan sebesar Rp 100 juta bertempat di Kota Medan.
Simak Video "Video: KPK Ungkap Pejabat Bea Cukai Simpan Uang Hasil Suap Impor di Safe House"
(astj/astj)