Sindikat SIM Palsu di Siak Dibongkar, Tarif Tembus Rp 1,3 Juta

Riau

Sindikat SIM Palsu di Siak Dibongkar, Tarif Tembus Rp 1,3 Juta

Mei Amelia R - detikSumut
Kamis, 17 Sep 2026 18:02 WIB
Ditlantas Polda Riau dan Polres Siak mengungkap jaringan pemalsuan SIM, Kamis (17/9/2026).
Ditlantas Polda Riau dan Polres Siak mengungkap jaringan pemalsuan SIM, Kamis (17/9/2026). (Foto: dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Untuk mendapatkan SIM palsu, pemesan harus membayar mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp 1 juta.

"Tarif yang ditawarkan oleh para pelaku ini beragam. Mulai dari SIM C itu Rp 550.000, SIM A Rp 350.000, dan SIM B mencapai Rp 1.200.000 sampai dengan Rp 1.300.000," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melansir detikNews, Kamis (17/9/2026).

Sepuh mengungkapkan, para pelaku menggunakan SIM bekas yang didapat dari hasil pencurian sebagai bahan untuk membuat SIM palsu. Identitas pemilik asli kemudian dihapus dan digantikan dengan data milik orang yang memesan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mendapatkan SIM ini dari SIM-SIM bekas. SIM bekas yang kemudian dihapus pada bagian identitas pemiliknya, yang kemudian dilapisi dengan editan," ungkapnya.

Menurut Sepuh, para pelaku memanfaatkan aplikasi pengedit untuk mengubah data pada SIM. Setelah itu, data baru beserta barcode dicetak menggunakan perangkat seperti printer sebelum ditempelkan pada SIM.

ADVERTISEMENT

"Jadi, dari barcode inilah yang kemudian kalau kita buka tadi yang seperti disampaikan Bapak Ditlantas, dapat memunculkan, menampilkan data identitas pemilik SIM tersebut, seolah-olah ini asli, karena di situ juga ada logo Korlantas Polri," ungkapnya.

"Kemudian untuk membuat barcode, mereka membuatkan di 'ME QR'. Nah, inilah yang mereka gunakan," ungkapnya.

Sindikat tersebut diketahui telah menjalankan aksinya selama sekitar delapan bulan. Dari setiap SIM palsu yang dibuat, para pelaku mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu bahkan jutaan rupiah.

"Jadi modal untuk membuat ini lebih kurang Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Selebihnya itu keuntungan mereka," ungkapnya.

Dirlantas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran jasa pembuatan SIM dari pihak yang tidak resmi. Dia menegaskan bahwa SIM yang sah hanya diterbitkan oleh Korlantas Polri melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads