WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Dituntut Penjara Seumur Hidup

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 14 Sep 2026 09:34 WIB
Ilustrasi Sidang
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial DA, cucu dari salah satu legenda komedi Betawi, Mpok Nori, kini memasuki tahap akhir persidangan. Terdakwa yang merupakan warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, dituntut menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum meyakini Fuad terbukti melakukan pembunuhan terhadap DA di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur. Selain tuntutan pidana seumur hidup, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim, dilansir detikNews, Minggu (13/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (10/9/2026). Dalam persidangan itu, jaksa menyatakan Fuad terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/9/2026).

ADVERTISEMENT

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa pembunuhan terjadi pada 20 Maret 2026. Motif pembunuhan disebut berawal dari rasa cemburu terdakwa terhadap DA, yang diketahui merupakan istri sirinya.

Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa sebelumnya telah menjatuhkan talak tiga kepada korban karena menuduh DA menjalin hubungan dengan pria lain. Setelah itu, terdakwa mendatangi tempat tinggal korban di sebuah kontrakan kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dengan membawa sebilah pisau.

Tidak hanya pisau, Fuad juga disebut membawa sebatang gagang kayu ketika mendatangi kontrakan tersebut. Sesampainya di lokasi, terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan mengunci pintu.

DA sempat menanyakan maksud kedatangan terdakwa. Namun, keduanya kemudian terlibat pertengkaran. Korban bahkan meminta terdakwa meninggalkan kontrakan tersebut.

"Namun, terdakwa tidak menghiraukan dan menyuruh korban DA untuk duduk di sebelah terdakwa, tetapi korban menolaknya sambil berteriak minta tolong karena terdakwa tidak mau pergi," ujar jaksa.

Dalam situasi tersebut, terdakwa kemudian mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke leher korban. DA sempat melakukan perlawanan, tetapi terdakwa menyayat leher korban dengan pisau hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Ia kemudian menemui istri pertamanya untuk menyerahkan sepeda motor sebelum melarikan diri.

Jaksa menyebut terdakwa berupaya kabur menggunakan bus menuju wilayah Sumatera. Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah polisi menangkapnya di kawasan Tol Tangerang-Merak.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads