Polres Padang Lawas Utara (Paluta) menangkap empat orang diduga sindikat peredaran narkoba jenis sabu. Salah satu pelaku menggunakan air soft gun untuk mengedarkan sabu tersebut di Desa Kosek Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kapolres Paluta AKBP Dhery Pajariadono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi dan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (11/9/2026).
"Petugas menangkap tiga orang laki-laki di dalam rumah yang diketahui berinisial AP, MIN, dan RP. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp100 ribu," kata Dhery kepada detikSumut, Sabtu (12/9/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengakui sabu tersebut miliknya. Sementara itu, MIN dan RP mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu di rumah tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan AP yang menyebut sabu tersebut diantar oleh seorang laki-laki berinisial EI. Petugas selanjutnya menangkap EI dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan uang tunai Rp2,1 juta.
"Petugas menangkap EI beserta barang bukti satu plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buku catatan, satu jaket warna abu-abu, satu dompet, satu unit handphone Vivo warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta," jelasnya.
Tim kemudian kembali melakukan pencarian di sekitar rumah AP. Polisi menemukan satu bungkus plastik assoy warna putih yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita memiliki berat bruto 13,83 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan senjata airsoft gun saat melakukan penggeledahan di rumah AP. Senjata tersebut diduga digunakan AP untuk mengedarkan narkoba.
"AP juga memiliki senjata airsoft gun di rumahnya. Petugas menemukan satu pucuk senjata airsoft gun merek Colt warna silver yang disimpan di dalam lemari milik AP, berikut 39 butir peluru airsoft yang ditemukan dalam satu bungkus plastik assoy warna putih," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang, yakni MIN, RP, AP, dan EI, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
