Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Pirngadi Medan tahun anggaran 2023 dan 2024. Pagu anggaran dalam perkara ini mencapai Rp 23,8 miliar lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Negeri (Kajari) Medan, Valentino Manurung mengatakan penyidik sedang berkoordinasi dengan BPK. Langkah tersebut untuk mempermudah mengetahui kerugian negara secara akurat maupun menetapkan tersangka.
"Masih berkoordinasi dengan BPK," ucap Valentino saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (11/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyampaikan dalam perkara ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi - saksi termasuk dari pejabat RSUD Pirngadi Medan.
Di antaranya, mantan Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan, Suhartono dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Barli dan lainnya.
"Kurang lebih sudah 15 saksi (diperiksa penyidik)," tambah Valentino.
Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi, Kota Medan. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 23,8 milliar.
Anggaran tersebut mencakup belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta adanya utang senilai Rp13.013.175.108.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi.
Penyidik telah menyita berbagai dokumen administrasi maupun transaksi keuangan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
