PT Medan Perberat Vonis Eks Kepala BPBD Tebing Tinggi Jadi 3 Tahun Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 11 Sep 2026 20:06 WIB
Sidang tuntutan Wahid Sitorus di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5/2026) lalu. (Foto: Dok. Juita Sinuhai/detikSumut)
Medan -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi, Wahid Sitorus dalam korupsi penanggulangan bencana dengan kerugian negara Rp 611 juta. Dalam putusan banding, terdakwa divonis 3 tahun penjara.

Hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 18 Juni 2026.

Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahid Sitorus selama 3 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan," dikutip dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9/2026).

Terdakwa juga diwajibkan agar membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp213.976.972 (213 juta).

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan banding tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Medan, yang sebelumnya terdakwa vonis 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Sementara putusan yang dijatuhi majelis PN Medan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya Wahid Sitorus dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 50 hari.

Selain pidana penjara, Wahid juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi UP. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan, Wahid disebut tetap menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket pekerjaan meski anggaran kegiatan saat itu masih bernilai Rp 0 sebelum perubahan APBD.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hatta yang telah meninggal dunia disebut merekayasa proses pengadaan dengan memalsukan tanda tangan lima direktur perusahaan. Kemudian, membuat dokumen administrasi fiktif dan mengerjakan sendiri seluruh paket proyek.

Meski administrasi proyek disebut bermasalah, Wahid tetap menandatangani 13 Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir Desember 2021 sehingga dana Rp 700,5 juta dicairkan seluruhnya dari kas daerah.

Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp 611,3 juta. Dari jumlah itu, Wahid diduga menerima komisi sebesar 35 persen melalui perantara.

Hasil pemeriksaan, ahli teknik dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menyatakan seluruh dokumen perencanaan tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat digunakan atau bernilai Rp 0.

Sementara ahli dari LKPP menilai pekerjaan tersebut tidak layak dibayar sehingga seluruh dana yang dicairkan dianggap sebagai kerugian negara. Akibatnya, terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 611 juta.



Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork