Kasus kematian mantan istri polisi Brigadir I, Winda Lorenza, kini status perkaranya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kejari Medan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rizaldi membenarkan Kejari Medan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan.
"Kalau kasus itu, sudah ada SPDP dari Polrestabes Medan ke Kejari Medan. Kurang tahu pasti tanggalnya, tapi kemungkinan dalam seminggu ini diserahkan," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (8/9/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Manurung juga membenarkan SPDP telah masuk. Ia menyampaikan belum ada tersangka dalam perkara tersebut.
"Baru SPDP dik (penyidikan) umum (diterima). Belum ada tersangkanya," ungkap Valentino saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (8/9/2026) malam.
Dengan naiknya status perkara ini, tim penyidik akan mencari, mengumpulkan bukti agar tindak pidana yang terjadi menjadi terang dan menemukan tersangka.
Sebelumnya diberitakan, mantan istri anggota polisi Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa, ditemukan tewas di kamar mandi sebuah rumah di kawasan Medan Helvetia pada Minggu 2 Agustus 2026 diduga akibat tembakan senjata api. Peristiwa terjadi sekira pukul 16.00 WIB.
Adapun TKP adalah rumah milik mertua korban atau orang tua Brigadir I.
Polisi menyebut korban bunuh diri menggunakan senjata api Brigadir I. Namun, pihak keluarga Winda Lorenza menilai ada kejanggalan terkait kematian korban.
