Mantan perawat berinisial A (23) mencuri bayi laki-laki dari RSU Sundari Medan dengan niat untuk menjualnya sebesar Rp 15 juta. Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain A, polisi juga menangkap wanita berinisial P (19) yang membantu A saat beraksi.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dijerat pasal TPPO," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Jumat (4/9/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengatakan kedua pelaku ditangkap secara terpisah di Kecamatan Pancur Batu pada hari yang sama setelah penculikan. Sementara bayi diamankan dari rumah pasutri yang mengadopsi bayi tersebut di Kecamatan Patumbak.
"Bayi ditemukan di rumah yang mengadopsi," jelasnya.
Sebelumnya Adrian Risky Lubis mengatakan peristiwa itu terjadi, Senin (31/8) sekira pukul 12.00 WIB. Kejadian itu berawal saat pelaku A dikenalkan dengan pasangan suami istri yang ingin mengadopsi anak pada April 2026.
"Jadi, ada sepasang suami istri, sudah lama menikah tapi belum dikaruniai anak," kata Adrian.
Setelah bertemu itu, A menjanjikan akan mencarikan bayi perempuan, sesuai permintaan pasutri itu. Belakangan, A pun berkomunikasi dengan pelaku P (19) dan berencana untuk memberikan anak yang tengah dikandung P untuk diadopsi pasutri tersebut. Adrian menyebut anak yang dikandung P itu adalah hasil hubungan gelap.
Saat bertemu pertama kali itu, pasutri tersebut turut memberikan uang Rp 1 juta untuk biaya mengurus adopsi itu. Lalu, pada Juli 2026, pasutri itu kembali bertemu dengan pelaku dan memberikan uang tambahan sebesar Rp 4 juta.
"Harusnya anak dari tersangka P ini yang akan diadopsi. Alasan tersangka P ingin menyerahkan anaknya karena memiliki anak di luar nikah. Pelaku ini juga belum bekerja dan belum sanggup membiayai anak," sebutnya.
Adrian menjelaskan bahwa dari perkiraan pelaku A, P harusnya melahirkan pada Agustus 2026. Alhasil, A berjanji akan menyerahkan bayi itu ke pasutri tersebut pada Agustus 2026.
Namun, ternyata, usia kandungan P baru 7 bulan dan diperkirakan baru bisa melahirkan pada November 2026. Pelaku A pun kebingungan. Meski begitu, pelaku A tidak menyampaikan soal permasalahan itu kepada pasutri tersebut.
Lalu, pada Agustus 2026, pihak pasutri pun mendesak agar pelaku A menyerahkan anak tersebut, sesuai kesepakatan awal. Seharusnya, pelaku sudah harus menyerahkan bayi itu pada 31 Agustus.
Merasa terdesak, pelaku A pun menghubungi pasutri itu dan menginfokan bahwa anak yang akan diadopsi itu sudah lahir. Namun, hal itu hanya dalih pelaku saja. Padahal, pelaku telah merencanakan untuk mencuri bayi di RS itu.
"Karena terdesak, akhirnya mengambil dari Rumah Sakit Sundari," kata Adrian.
Simak Video "Mengunjungi Keindahan Mata Air Bah Tio, Sumatera Utara "
(nkm/dhm)