Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Angka tersebut merupakan hasil akumulasi penanganan perkara sejak Januari hingga September 2026.
"Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, di Graha BNPB, Jakarta Timur, dilansir detikNews, Jumat (4/9/2026).
Dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla, Polda Riau mencatat jumlah tersangka paling banyak, yakni 42 orang. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menangani 20 tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.
"Proses penanganan saat ini, ada 55 laporan dalam proses penyelidikan dan 77 laporan dalam proses penyidikan. Untuk yang sudah tahap dua atau lengkap (P-21) ada 17 laporan di Polda Riau dan 1 laporan di Polda Sumsel," jelasnya.
Mayoritas Lahan Milik Perorangan
Pipit mengatakan para tersangka diduga membuka lahan dengan menggunakan metode pembakaran. Berdasarkan hasil penanganan sementara, sebagian besar lahan yang diduga dibakar tersebut merupakan lahan milik pribadi.
"Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," ujar Pipit.
Menurut Pipit, perkara yang dilaporkan hingga saat ini mayoritas berkaitan dengan dugaan keterlibatan perorangan.
"Update yang kami laporkan hari ini, laporan polisinya terkait dengan perorangan. Yang saat ini sampai dengan 167 tadi itu perorangan," sambungnya.
