Polisi menangkap Muhammad Satria Bate'e (25), seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah sembilan kali beraksi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Pelaku ditembak polisi setelah melawan dan berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus.
Kanit JCS Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor. Pelaku beraksi lintas provinsi Sumut-Aceh.
"Pelaku merupakan sindikat curanmor yang melakukan aksinya antarprovinsi," kata Ramadhani pada Minggu (30/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhani mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Pasar 4, Gang Pala, Sei Mencirim, Medan Sunggal, Sabtu (29/8). Penangkapan itu berawal dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di dua lokasi di Medan yang sempat viral di media sosial.
Salah satunya terjadi di Cafe Magi, Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada Senin (15/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih di depan kafe dalam kondisi stang terkunci. Korban kemudian masuk ke dalam kafe.
"Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di depan Cafe Magi dalam kondisi stang terkunci. Saat berada di dalam kafe, pemilik kafe memberitahukan sepeda motor korban sudah tidak ada," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Bate'e sebagai salah satu pelaku. Polisi kemudian menangkapnya pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 16.10 WIB.
Saat diinterogasi, Bate'e mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy tersebut. Dalam aksinya, dia mengaku berperan sebagai pemetik, sedangkan rekannya berinisial T yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai joki.
Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seseorang berinisial L yang juga masuk DPO dengan harga Rp 5 juta.
"Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Ramadhani.
Dari hasil pemeriksaan, Bate'e mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan kali. Aksinya dilakukan di sejumlah wilayah Kota Medan serta beberapa daerah di Provinsi Aceh.
Di Medan, dia mengaku beraksi di kawasan Jalan Garu I, Medan Amplas, pada Mei 2026. Dalam aksi tersebut, dia bersama T mencuri Honda Vario 125 warna hitam.
Kemudian pada Juni 2026, Bate'e mengaku mencuri Honda Scoopy di kawasan Medan Helvetia, Honda Beat di wilayah Medan Maimun, serta sejumlah sepeda motor lainnya di kawasan Medan Sunggal.
Sementara di Aceh, dia mengaku beraksi di Kuala Simpang, Langsa, dan Aceh Tamiang. Sepeda motor yang dicuri di antaranya Honda Beat, Honda Vario, Honda Beat Street, serta Honda Scoopy.
"Untuk sementara dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan kali, baik di wilayah Medan maupun di Aceh," ungkapnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut, termasuk T dan L yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Bate'e ternyata merupakan residivis dalam sejumlah kasus. Dia pernah terlibat kasus narkoba pada 2017 dan menjalani hukuman hingga keluar pada 2018.
Selain itu, dia juga merupakan residivis kasus curanmor. Dia pernah ditahan pada 2024 dan baru keluar pada 2026.
Dalam penangkapan kali ini, polisi menyebut Bate'e melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika dilakukan pengembangan.
"Pada saat dilakukan pengembangan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri," kata Ramadhani.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku. Setelah itu, Bate'e dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis," pungkasnya.
Simak Video "Video: 2 Pelaku Pencurian Motor di Palu Ditangkap, Sudah Beraksi di 37 TKP"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
