Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan temuan uang tunai sebesar Rp4 miliar di kediamannya saat penggeledahan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo dilansir detikNews, Rabu (26/8/2026).
Selain Noprisman, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dan pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS). Ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia (BE). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami temuan uang ketika melakukan penggeledahan di rumah Noprisman.
"Dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (25/8).
Selain terkait temuan uang tersebut, Beti juga dimintai keterangan mengenai pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK turut memeriksa Agus Suhendra Wijaya (ASW), yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di dinas tersebut.
"Saksi Saudari BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," ucap dia.
"Adapun untuk saksi saudara ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu," tambahnya.
Diketahui, KPK menggeledah kediaman Noprisman pada Juli lalu. Penggeledahan berlangsung selama sekitar sembilan jam, dimulai pukul 21.00 WIB, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Dari hasil penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp4 miliar.
