Artis Revaldo Fifaldi kembali tersandung kasus narkoba. Ia ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Wisnu, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penggunaan narkoba oleh Revaldo.
"Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan," kata Wisnu melansir detikNews, Selasa (25/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu mengungkapkan, Revaldo diamankan pada Senin (24/8) malam. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.
"Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Revaldo diketahui bukan kali pertama berhadapan dengan hukum akibat kasus narkoba. Pada 2006, ia pernah ditangkap karena kedapatan memiliki paket sabu. Dalam perkara tersebut, Revaldo dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Empat tahun kemudian, tepatnya pada 2010, Revaldo kembali ditangkap. Kali ini, ia diamankan terkait kepemilikan sabu seberat 62 gram.
Kasus serupa kembali menjerat Revaldo pada 2023. Ia ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Sebelumnya, Revaldo juga pernah mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya yang kembali membawanya berurusan dengan hukum.
