Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR telah melakukan berbagai tahapan untuk menyerap aspirasi publik dalam proses penyusunan RUU tersebut. Hingga kini, tercatat lebih dari 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah digelar.
Selain itu, Komisi III juga telah melaksanakan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta menerima masukan secara tertulis dari puluhan elemen masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. (afb/afb)
