Ketua Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Sah Paling Lambat Desember 2026

Video News

Ketua Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Sah Paling Lambat Desember 2026

Tim 20detik - detikSumut
Selasa, 25 Agu 2026 23:03 WIB
Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat. DPR menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR telah melakukan berbagai tahapan untuk menyerap aspirasi publik dalam proses penyusunan RUU tersebut. Hingga kini, tercatat lebih dari 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah digelar.

Selain itu, Komisi III juga telah melaksanakan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta menerima masukan secara tertulis dari puluhan elemen masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. (afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads