Artis Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan, kerugian tersebut berkaitan dengan dana investasi milik korban yang ditanamkan setelah menerima tawaran dari pihak terlapor.
"Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp 3.500.000.000, milik korban. Pada tanggal 06 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah dilansir detikNews, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandarsyah menjelaskan, Ruben dilaporkan atas dugaan penipuan yang berkaitan dengan investasi. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut perkara tersebut.
"(Laporan terkait) dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP (Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)," jelasnya.
detikcom telah berupaya meminta tanggapan Ruben Onsu melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari Ruben.
Duduk Perkara
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Pelapor dalam kasus ini berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Berdasarkan laporan tersebut, Ruben disebut menawarkan kepada korban untuk menanamkan modal pada bisnis miliknya. Korban kemudian tertarik dan kedua pihak disebut mencapai kesepakatan terkait investasi tersebut.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.
Namun, berdasarkan laporan korban, hingga waktu yang disepakati, keuntungan investasi belum diterima. Modal yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan, sehingga korban akhirnya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
