Sidang tuntutan terhadap tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), dalam korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk ditunda lagi. Penundaan yang ketiga kalinya ini karena tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) belum juga turun.
Para terdakwa yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021. Selain itu, Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno, juga turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Kami mohon diberi waktu seminggu yang mulia, tuntutan belum turun," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batu Bara, Ichan Aulia Batubara di ruang sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8/2026) sore.
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Asad Rahim Lubis menegur jaksa tersebut. Teguran itu lantaran penundaan sudah tiga kali sehingga membuat persidangan berlarut-larut.
"Sudah tiga minggu ini tuntutan ditunda, kita gak paham Kajati ini seperti apa. Mereka (Kajati) bisa membuat dakwaan tapi tuntutan berlarut seperti ini," ucap Asad.
Setelah itu, Asad mempertanyakan ke jaksa, kapan tuntutan selesai. Kemudian, jaksa mengatakan sidang tuntutan siap dan akan digelar 26 Agustus 2026 mendatang, sehingga persidangan ditunda dan ditutup.
"Kita tunda sidangnya dan digelar kembali pada tanggal 26 Agustus 2026, tolong kerja samanya. Tolong disiapkan pembelaan dari sekarang, ini terakhir kali sidang ditunda kalau tidak nanti disurati dan sidang ditutup," pungkas hakim Asad.
Untuk diketahui, tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Kasus bermula, ketika para terdakwa diduga secara bersama-sama dan dengan permufakatan jahat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema awal yang menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran 180 hari.
Dalam praktiknya, pihak pembeli dari PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim oleh PT Inalum. Selain itu, tidak terdapat perjanjian tertulis terkait perubahan skema pembayaran tersebut, serta tidak dilaporkan kepada direksi.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, negara disebut mengalami kerugian sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp 141,4 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Pildun Berencana 64 Tim-Febrie Tersangka Kasus ASABRI"
(dhm/dhm)