Polisi gadungan inisial DH (42) memperkosa dan mencuri ponsel wanita di Medan. Pelaku ini ternyata merupakan seorang residivis dan telah 20 kali melakukan aksi yang sama.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap istri kedua DH berinisial LM (45) dan seorang penadah ponsel korban berinisial RH (24).
"Pelaku sudah melakukan 20 lebih TKP di wilkum Polrestabes Medan dengan modus mengaku polisi dan memeras korban serta melakukan tindakan asusila," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo mengatakan pelaku ini juga merekam aksi saat dirinya memperkosa para korban. Kini, petugas kepolisian tengah mendata para korban. Selain itu, pelaku juga sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Perwira pertama Polri itu mengatakan pelaku mengenakan masker bertuliskan TNI/Polri untuk meyakinkan para korbannya. Lalu, saat melancarkan aksinya, pelaku seolah-olah tengah melakukan razia, seperti razia warga yang baru keluar dari hotel hingga modus razia narkoba.
"Tersangka merupakan residivis. Masuk penjara pertama tahun 2020 di Polres Belawan kasus pemerasan dengan modus mengaku polisi. Kedua di tahun 2021 di Polsek Medan Tembung terkait kasus pemerasan dengan modus mengaku polisi juga," jelasnya.
Bimo Setiadi mengatakan salah satu korbannya adalah anak di bawah umur berinisial S. Peristiwa yang menimpa korban itu terjadi di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (13/8) malam.
Awalnya, pelaku memberhentikan korban yang tengah berboncengan dengan teman cowoknya di Simpang Pajak Melati. Pelaku lalu melakukan modus dengan menanyakan alamat menuju ke arah PDAM Tirtanadi.
Pada saat yang bersamaan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Selain itu, pelaku juga menanyakan apakah keduanya sering ke salah satu hotel di lokasi itu.
"Pelaku juga menanyakan kenapa nggak pakai helm serta menanyakan SIM," kata Bimo.
Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk turun dari motor, sedangkan teman cowok korban disuruh untuk memutari lampu merah menggunakan motornya dengan dalih untuk memberikan sanksi karena tidak mengenakan helm.
Pelaku kemudian mulai melancarkan niat jahatnya dengan membawa korban ikut dengannya meninggalkan teman cowok korban. Pelaku membawa korban ke arah Jalan Ring Road hingga ke Jalan Ngumban Surbakti.
Setibanya di Jalan Ngumban Surbakti itu, pelaku menyuruh korban untuk meletakkan ponselnya di jok sepeda motor. Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk sembunyi ke semak-semak dengan dalih agar keduanya tidak dilihat teman cowok korban.
"Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan Amal dan melihat bangunan rumah yang kosong dan sepi," ujarnya.
Setibanya di rumah kosong yang terbengkalai itu, pelaku memaksa korban untuk turun dan masuk ke dalam rumah itu. Saat itulah, pelaku memperkosa korban.
Atas kejadian ini, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus itu hingga akhirnya menangkap para pelaku.
Bimo mengatakan pihaknya awalnya mendeteksi ponsel korban berada di Dusun 5 Purwodadi. Polisi kemudian menyelidikinya dan mendapatkan ponsel itu di rumah pelaku RH.
Usai menangkap pelaku RH, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku LM di rumahnya di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. LM adalah istri kedua pelaku yang ikut menemani pelaku DH untuk menjual ponsel korban.
Namun, saat itu, pelaku DH tidak ditemukan di rumah itu karena tengah berada di rumah istri pertamanya di Jalan Platina IV, Kecamatan Medan Deli. Pelaku diketahui memiliki istri lebih dari 2.
"Selanjutnya, tim langsung menuju ke tempat tersebut dan menemukan pelaku yang sedang berada di rumah istri pertama," ujarnya.
Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ponsel korban itu dijual pelaku DH bersama LM kepada RH seharga Rp 600 ribu. Para pelaku diketahui telah menjual sebanyak 6 ponsel para korbannya ke pelaku Raja.
"Pelaku menjual hp korban kepada penadah dengan harga Rp 600.000 dengan cara COD di Jalan Bilal," pungkasnya.
