Pensiunan karyawan PT Perkebunan III yang tergabung dalam PT Sekoci melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Stabat baru-baru ini. Langkah ini diambil usai lahan perkebunan kelapa sawit milik mereka diduga disita sepihak tanpa ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan secara online pada 14 Agustus 2026 dengan menggugat PT Qori Cipta Harapan, PT Agrinas Palma Nusantara.
"Sekoci ini disita tanpa ada keputusan pengadilan yang inkrah dan bukan dilakukan oleh juru sita pengadilan. Nah itu yang kami tolak sehingga kami ajukan gugatan perdata," ungkap Direktur Legal PT Sekoci Agus Sidauruk, Selasa (18/8/2026).
Agus menyebutkan bahwa pihaknya mengalami estimasi kerugian materil maupun nonmateril yang mencapai Rp 1,4 miliar-Rp 1,5 miliar. Ia pun dengan tegas menolak adanya tawaran mediasi dalam menerima pengambilan lahan itu.
"Kalaupun mediasi kami tolak untuk menerima PT Qori maupun Agrinas. Gugatan sudah kita daftarkan pada 14 Agustus dan tinggal nunggu panggilan sidang," ujarnya.
Sementara itu, Salah satu pemegang saham PT Sekoci Wilson Manurung menyebutkan bahwa penguasaan lahan oleh PT Agrinas dinilai menutup akses mata pencaharian banyak kepala keluarga.
"Sekitar 70-80 keluarga sudah kehilangan mata pencaharian dua Minggu lalu dari yang kami dapatkan selama ini dari PT Sekoci, sudah hampir lebih 30 tahun kami usahakan," kata Wilson.
Wilson menuturkan bahwa usaha perkebunan sawit ini dirintis oleh para karyawan PT Perkebunan III sejak tahun 1974. Berawal dari koperasi, usaha ini berkembang jadi PT Sekoci untuk jaminan hari tua para pensiunan tersebut.
"Kami yang bekerja di PT Perkebunan III sejak 1974 membuat koperasi namanya Koperasi Sekoci, menanam kelapa sawit di Desa Tangkahan Durian di Berandan dan kini berkembang jadi PT Sekoci dengan maksud nanti kami pensiun akan memperoleh penghasilan menjalani pensiun ini. Tapi beberapa hari lalu PT Agrinas melalui kecamatan datang menguasai kebun kami," jelasnya.
Ia menyebut pengambilalihan lahan ini disebut lantaran kawasan hutan. Namun pihaknya mengklaim memiliki HGU yang sah.
"Alasan pengambilalihan diklaim karena kawasan hutan yang oleh pemerintah ditetapkan bahwa semua kawasan hutan yang menjadi kebun diambilalih pemerintah. Luas kami punya tidak begitu luas hanya 359 ha. Kami punya HGU yang resmi," ucapnya.
"Kami minta kebijaksanaan baik dari PT Agrinas maupun bapak-bapak yang di Departemen sana yang bisa memahami keadaan ini," pungkasnya.
Simak Video "Video: Data Belum Lengkap, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda"
(ksr/mjy)