Kericuhan mewarnai penertiban lahan di areal Kampus Universitas Fort de Kock Bukittinggi. Lahan tersebut menjadi sengketa antara pihak kampus dengan Pemkot Bukittinggi.
Saat upaya penertiban berlangsung, Rabu (22/7/2026), petugas Satpol PP terlibat saling dorong dengan civitas akademika, yang menyebabkan terjadinya aksi kekerasan, dimana ada dosen yang diseret petugas.
Dilihat detikSumut dari berbagai video beredar, terlihat sejumlah petugas Satpol PP bersama TNI dan Polri datang ke kampus yang berada di Kawasan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangan Koto Selayan. Kedatangan mereka untuk melakukan pemasangan plang merek untuk menandai lahan tersebut sebagai milik daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tak lama kemudian, terjadi aksi penolakan dari mahasiswa hingga dosen, yang berujung dengan kericuhan. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membenarkan kehadiran petugas ke kampus tersebut untuk melakukan pemasangan plang, dalam upaya menguasai kembali lahan milik daerah.
"Kita pasang plang, asset pemerintah daerah. Yang kita amankan adalah tanah negara, bukan tanah yang lain. Sampai saat ini sertifikatnya ada sama kita. AJB (akta jual beli)," kata Ramlan kepada wartawan.
Ia menyayangkan adanya keterlibatan mahasiswa. Menurutnya, pihak Pemkot Bukittinggi siap berdialog terkait persoalan ini.
"Yang kita sayangkan adalah mahasiswa dilibatkan. Mahasiswa tidak mengerti apa-apa dengan masalah ini. Kita siap saja berdialog. Kita bukan anti pendidikan, tapi ini adalah persoalan daripada kita taat dan patuh pada putusan Mahkamah Agung. Patuh sangat. Nah, putusan itulah yang kita jalankan pada hari ini," jelasnya.
"Yang dibeli Fort de Kock itu adalah sertifikat nomor 654, yang dibeli oleh Pemerintah daerah 655. Ada sertifikat sama kita. Bayangkan. Penjual pun membikin surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, ia yang punya dan tidak punya masalah. Ada AJB nya, antara pemerintah dengan pihak yang menjual, di saat pemerintah ingin membalik namakan tanah ini, lalu diukur BPN, ada 1700 meter sudah dipergunakan Fort de Kock tanpa izin pemerintah, tanpa IMB. Digugat pemerintah secara TUN dan menang. Itu yang kita lakukan hari ini, bagian dari upaya menyelamatkan asset daerah," katanya lagi.
Tim hukum Fort de Kock dari LBH Pergerakan menyesalkan insiden yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan dalam kampus.
"Pada hari Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, telah terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang dosen di lingkungan Kampus Universitas Fort De Kock, Bukittinggi. Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Satpol PP diduga memasuki area kampus tanpa izin, bahkan dengan cara memanjat pagar kampus dan merampas paksa tanah milik kampus . Ketika mendapat teguran dari pihak kampus, diduga terjadi tindakan kekerasan yang berujung pada pengeroyokan terhadap seorang dosen dan petugas keamanan kampus.," kata Direktur LBH Pergerakan, Guntur, dalam keterangan kepada wartawan.
Menurut Guntur, tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana kekerasan bersama-sama dan perampasan paksa melainkan juga merupakan serangan terhadap marwah dunia pendidikan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Kampus adalah ruang ilmu pengetahuan, bukan arena kekerasan. Tidak boleh ada aparat negara yang menggunakan kekuatan secara sewenang-wenang terhadap sivitas akademika," katanya.
Pihak kampus berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.
