Malu Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadisdik Tebing Tinggi Nangis di Sidang

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 14 Agu 2026 21:39 WIB
Sidang pembacaan pleidoi para terdakwa (Idam berdiri) di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (14/8/2026) malam. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid, terdakwa korupsi smartboard yang merugikan keuangan negara Rp 6, 2 miliar menangis di persidangan. Idam mengaku malu ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Idam, ketika menjalani sidang agenda nota pembelaan. Dalam persidangan, Idam membacakan pembelaan cukup panjang dan setelah pleidoi dibacakan setengah perjalanan, Idam menangis tersendu-sendu.

"Setelah ditetapkan jadi tersangka dan terdakwa saya sangat malu," ucap Idam menangis di persidangan dengan suara terbata-bata di ruang Tipikor PN Medan, Jumat (14/8/2026) malam.

Terdakwa Idam juga menyinggung perasaan anak dan istrinya setelah dirinya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi smartboard di Tebing Tinggi.

"Bagaimana perasaan anak-anak dan istri saya, anak ada 7 orang. Saya tidak memiliki niat melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan jaksa," ujar Idam.

Tidak hanya itu, Idam juga menangis di depan majelis hakim agar diberikan keadilan. Idam juga meminta kepada hakim agar dibebaskan dari hukuman.

"Meminta agar hakim menerima pleidoi saya untuk seluruhnya dan dibebaskan dari dakwaan JPU. Saya juga minta segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan harkat serta martabat," ucap Idam sambil meneteskan air mata denga suara tersendu.

Terdakwa Idam juga meminta putusan ringan, dalam perkara yang menjeratnya dirinya di korupsi smartboard Tebing Tinggi. "Demikian pleidoi saya yang Mulia, saya ucapkan terimakasih," pungkas Idam.

Sebelumnya, Idam Khalid dituntut jaksa dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.

Idam juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar lebih. Dengan ketentuan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan dan denda tidak dibayar maka harta terdakwa disita dan dilelang jaksa, apabila tidak mencukupi diganti dengan 5 tahun kurungan penjara.



Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork