Polisi mengungkap aktivitas pengolahan pasir ilegal di kawasan Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan, mengatakan kasus tersebut diketahui pada 4 Agustus 2026. Lokasi aktivitas pengolahan pasir berada di kawasan Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Ketiga tersangka yang diamankan polisi yakni FN (26), SL (38), dan AR (43). Mereka memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengolahan pasir ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara FN laki-laki 26 tahun, berikutnya SL laki-laki 38 tahun, berikutnya AR laki-laki umur 43 tahun," kata Juleigtin, Jumat (14/8/2026).
Julegtin menjelaskan, FN berperan sebagai pengemudi dump truck roda enam. Sementara SL merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil pengolahan pasir, sedangkan AR berperan sebagai pemilik tangkahan atau lokasi pengolahan pasir.
"Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka menggunakan modus mencuci atau mengolah tanah hingga menjadi pasir. Pasir tersebut kemudian dimuat ke dalam dump truck, diangkut, dan selanjutnya dijual," ujarnya.
Menurut Juleigtin, aktivitas pengolahan tanah menjadi pasir tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Tanah yang diolah kemudian menghasilkan pasir yang dijual ke pasar.
"Dari hasil pengolahan tanah yang dicuci, satu truk Rp 1 -1,4 juta dijual ke pasar," ujarnya.
Polisi masih mendalami pihak yang menjadi pembeli pasir hasil aktivitas ilegal tersebut. Identitas pembeli masih dalam proses penyelidikan.
"Untuk pembeli masih didalami, masih tergantung proses penyelidikan," ujarnya.
Julegtin menegaskan polisi sebelumnya telah memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan atau pengolahan pasir secara ilegal. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para tersangka.
"Jadi sebelumnya sudah diberikan imbauan, tapi mereka tidak mengindahkan," tegasnya.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua unit dump truck. Polisi juga menyita satu unit mesin pompa air merek Sido tipe CH1125, handphone Oppo, serta surat kendaraan berupa STNK.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
