Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 2 Harley Davidson-1 Yamaha Tracer ke Aceh

Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 2 Harley Davidson-1 Yamaha Tracer ke Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 11 Agu 2026 15:19 WIB
Bea Cukai gagalkan penyeludupan 3 moge ke Aceh (Foto: Bea Cukai Langsa)
Bea Cukai gagalkan penyeludupan 3 moge ke Aceh (Foto: Bea Cukai Langsa)
Banda Aceh -

Tim gabungan bea cukai menggagalkan penyelundupan tiga motor gede (Moge), 11 Koli suku cadang serta aksesoris ke Aceh. Moge yang diamankan yakni dua Harley Davidson dan satu Yamaha Tracer 9 GT.

Kasus tersebut bermula saat tim Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi adanya penyelundupan barang di wilayah pesisir Aceh Tamiang. Tim gabungan menggelar patroli laut pada Kamis 6 Agustus namun karena cuaca buruk operasi dihentikan.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan, tim mengalihkan strategi dengan melakukan penyelidikan dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Petugas bea cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya satu kendaraan yang diduga membawa moge dan melaju ke arah Sumatera Utara pada Sabtu (8/8) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal informasi tersebut, kata Dwi, tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli di jalur lintas sehingga dapat mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Pengejaran pun dilakukan hingga kendaraan target memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara.

"Kami kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melaksanakan penindakan bersama. Kami memburu kendaraan tersebut hingga memasuki ruas Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan," kata Dwi dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

ADVERTISEMENT

Dwi menjelaskan, mobil pelaku dapat dihentikan sekitar pukul 19.00 WIB tepatnya di KM 64. Dalam penangkapan tersebut, sopir truk melarikan dan saat ini masih diburu.

Sementara kendaraan beserta muatan yang diduga moge bekas hasil penyelundupan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa. Petugas bea cukai masih menyelidiki pemilik barang selundupan tersebut.

"Dari hasil penindakan yang dilakukan, estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1,8 miliar. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan," jelas Dwi.

"Dalam menjalankan fungsi community protector, bea cukai juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara," lanjutnya.



(agse/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads