Oknum Polisi Menantu Eks Bupati Labusel Bebas Usai Menang Praperadilan

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 06 Agu 2026 09:26 WIB
Foto: Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)
Labuhanbatu Selatan -

Anggota polisi bernama Bripka Yasir Mukhtadi Lubis alias YML (31) batal menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) usai memenangkan praperadilan. Kini, kejaksaan pun telah membebaskan Yasir.

"Sudah kemarin (dikeluarkan dari tahanan)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel Oloan Sinaga saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (6/8/2026).

Oloan mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Selain itu, kejaksaan juga akan melaksanakan poin-poin yang telah diputuskan hakim dalam sidang putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim dan melaksanakan putusan serta penetapan dalam putusan tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejari Labusel menetapkan Bripka Yasir sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial di Dinas Sosial Labusel senilai Rp 1,9 miliar. Namun, belakangan, status tersangka itu gugur usai Yasir memenangkan praperadilan.

Dilihat detikSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantau Prapat, praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (21/7) dengan nomor: 8/Pid.Pra/2026/PN Rap.

Adapun pemohon adalah Bripka Yasir, sedangkan termohonnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Labusel.

Sidang putusan prapid itu digelar Selasa (4/8). Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon.

Lalu, hakim juga mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Bripka Yasir tidak sah.

"Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: B-09/ L.2.37 / Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta dengan seluruh surat dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," demikian isi putusan hakim itu.



Simak Video "Video: Oknum Polisi di Jambi Bunuh Dosen Wanita, Diduga Karena Asmara"


(fnr/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB