Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, Deni Syahputra, didakwa melakukan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT). Perbuatannya itu disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar.
Sidang dakwaan tersebut digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8/2026) malam. Dalam perkara ini, selain Deni, ada terdakwa lainnya yakni Elvandri merupakan PPK yang berstatus ASN di Dinas Perkim Batu Bara.
"Perbuatan para terdakwa dalam kasus korupsi BTT ini, telah memperkaya diri sendiri, koporasi, orang lain dan merugikan keuangan negara," uca jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batu Bara Ichsan Aulia Batubara.
Diketahui, dana BTT di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara yang dikorupsi itu, terkait beberapa pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022. Pagu anggaran untuk program itu sebesar Rp 5.170.215.770 atau Rp 5,1 miliar.
Dalam pelaksanaanya, Elvandri bertindak sebagai PPK dan Deni sebagai PPTK pada realisasi Dana BTT. Bahwa kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada para terdakwa apakah mengajukan nota perlawanan (eksepsi) atau tidak. Menanggapi hal tersebut, terdakwa Deni melalui penasehat hukumnya mengatakan tidak mengajukan perlawanan. Sedangkan, Elvandri diwakilkan penasehat hukumnya mengajukan perlawanan di sidang pekan depan.
Simak Video "Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara"
(dhm/dhm)