Seorang pria bernama Fahrul Rozi (39) ditangkap personel Polrestabes Medan usai mencuri laptop milik Dedy David Napitupulu di dalam gerbong kereta api di Medan. Pelaku lain berinisial R masih buron.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (2/4) dini hari. Korban baru menyadari laptopnya hilang setelah tiba di Stasiun Kereta Api Medan.
"Satu unit laptop warna biru yang pelapor simpan di dalam tas pelapor letakkan di dalam kabin kereta api tersebut telah hilang, selanjutnya diketahui dari CCTV bahwasannya laptop tersebut diambil orang tidak dikenal," kata AKBP Adrian Risky Lubis, Minggu (2/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta. Korban kemudian membuat laporan ke polisi dengan nomor:LP/B/1282/IV/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Pada Sabtu (1/8) sekira pukul 01.00 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap Fahrul. Fahrul mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dilakukan introgasi awal dan terduga pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi menyebutkan jika Fahrul mencuri bersama temannya berinisial R. Laptop itu mereka jual di Pajak Sambo senilai Rp 2 juta.
"Fahrul Rozi mengaku dia menjual laptopnya ke Pajak Sambo dengan harga Rp 2.000.000," Sebut Iptu Ramadhani Bimo Setiadi.
Hasil penjualan laptop kemudian dibagi kedua pelaku masing-masing Rp 1 juta. Uang tersebut digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," tuturnya.
