Seorang pria berinisial E (54) ditangkap setelah diduga membunuh kekasihnya, Muzalipah (52), menggunakan palu di sebuah rumah kos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi mengungkap aksi pembunuhan itu dipicu pertengkaran setelah pelaku diketahui berselingkuh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sempat menemukan percakapan WhatsApp antara pelaku dengan perempuan lain di ponsel milik tersangka.
"Selang beberapa waktu, korban melihat HP milik tersangka terdapat chat WhatsApp dengan wanita lain sehingga korban cemburu dan menanyakan kepada tersangka tentang maksud chat tersebut," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, dilansir detikNews, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan itu memicu pertengkaran di antara keduanya. Polisi mengatakan korban sempat mengambil palu dan berusaha memukul pelaku. Namun, upaya tersebut berhasil ditepis hingga palu direbut oleh tersangka.
"Korban sempat mengambil palu dan hendak memukul tersangka, namun bisa ditangkis. Kemudian palu tersebut direbut oleh tersangka, lalu tersangka memukul ke arah korban memakai palu sebanyak empat kali sehingga korban mengalami luka di bagian kepala," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan jasad korban pada Rabu (29/7) sekitar pukul 18.50 WIB. Penemuan bermula dari bercak darah yang menetes hingga ke lantai satu rumah kos, sehingga menarik perhatian penghuni dan warga sekitar.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Saat proses penangkapan, pelaku disebut berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembaknya.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Panit II Resmob Iptu Dally Gumay, Jumat (31/7/2026).
Dalam video yang diterima detikcom, pelaku tampak meringis kesakitan akibat luka tembak di bagian kaki sebelum akhirnya digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk pasal yang dikenakan, kami menerapkan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
