Oknum Polisi Menantu Eks Bupati Labusel Tersangka Korupsi Bansos Rp 1,9 M

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 30 Jul 2026 15:01 WIB
Foto: Tersangka YML saat hendak ditahan. (Foto: dok. Kejari Labusel)
Medan -

Kejaksaan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) senilai Rp 1,9 miliar. Salah satu tersangka itu adalah oknum polisi berinisial Bripka YML (31) yang juga merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin.

"Iya (menantu mantan Bupati Labusel). Iya, benar (oknum polisi)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel Oloan Sinaga saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (30/7/2026).

YML diketahui bertugas di Sikum Polres Labusel. Selain YML, kejaksaan juga menetapkan 6 tersangka lainnya.

Keenamnya, yakni Plt Kadis Sosial Tahun Anggaran 2024 inisial N, wiraswasta inisial AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinsos Labusel TA 2024 inisial RN, Direktur CV Sri Rezeki inisial HN, inisial PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan, G selaku staf honorer di dinas itu.

Namun, untuk tersangka G itu telah meninggal dunia sebelum ditahan. Sementara enam orang lainnya kini telah ditahan di Lapas III Kotapinang.

"Iya, 7 (tersangka), satu sudah almarhum sebelum proses tahap 2 (penyerahan)," sebutnya.

Oloan menjelaskan bahwa yang dikorupsi para tersangka itu adalah pengadaan dan penyaluran bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Total anggarannya adalah Rp 3,9 miliar. Namun, dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

"Dalam kegiatan tersebut, terdapat dugaan adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya, adanya ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi, adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Namun, anggaran tetap dilakukan pencairan/bon/kuitansi fiktif. Selain itu, adanya mark up harga terhadap kegiatan rehabilitasi," jelasnya.



Simak Video "Video: Kapolri Ungkap Penyebab Bansos Belum Merata di NTT"

(fnr/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork