Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sahat Marulam Lumbangaol mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi. Dalam laporan tersebut, dua pria yang dikenal dengan nama panggilan Ogek dan Een disebut kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.
"Petugas memperoleh informasi melalui Dumas Presisi bahwa di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, diduga ada dua orang laki-laki dengan nama panggilan Ogek dan Een yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," kata Sahat dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada Senin (20/7) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kemudian menggerebek lokasi dan mengamankan dua pria yang belakangan diketahui bernama Jefri Nasution alias Ogek (30) dan Ahmad Suhendra alias Een (43).
"Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Ogek dan Een. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip transparan yang diduga berisi sabu di dalam sebuah plastik hitam. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam milik para tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam berpelat BK 1644 KK.
Sahat mengatakan, hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Dika. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut.
"Dari hasil interogasi, Ogek dan Een mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Dika. Tim selanjutnya melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap Dika, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas dua plastik klip transparan berisi sabu seberat 206,78 gram bruto, satu plastik hitam, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam.
"Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu berinisial Dika," tutup Sahat.
