Ibunya Punya Utang Arisan Online Rp 300 juta, Bayi 2 Tahun Diculik

Regional

Ibunya Punya Utang Arisan Online Rp 300 juta, Bayi 2 Tahun Diculik

Tim detikSulsel - detikSumut
Kamis, 30 Jul 2026 14:02 WIB
Boy showing STOP gesture with his hand. Concept of domestic violence and child abuse. Copy space
Foto: Getty Images/iStockphoto/gan chaonan
Makassar -

Seorang balita berusia 2 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diculik tiga orang gegara ibunya, RPR (25) diduga punya utang arisan online. Balita tersebut kini telah ditemukan dan diamankan. Sementara tiga pelaku yang terdiri dari dua wanita dan satu pria ditangkap.

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban bersama para pelaku di suatu tempat di wilayah Pangkep. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan tiga orang pelaku, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana dilansir detikSulsel, Kamis (30/7/2026).

Para pelaku yakni wanita berinisial SS (31) dan NH, serta pria inisial SD (32). Ketiganya menculik anak korban di rumahnya di sekitar perumahan Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (5/7) hingga belakangan ditemukan di Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antara para pelaku itu, satu laki-laki dan satu perempuan merupakan pasangan suami istri," katanya.

Menurut Devi, aksi penculikan terhadap anak berusia 2 tahun itu bermula dari permasalahan arisan. Berdasarkan pengakuan pelaku, orang tua korban punya utang karena tidak mampu mengembalikan uang arisan senilai ratusan juta.

ADVERTISEMENT

"Permasalahan ini terkait arisan. Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp 300 juta," jelasnya.

Devi mengatakan pihaknya masih memastikan berapa jumlah total uang yang belum dikembalikan ibu korban dan mendalami aliran dana arisan tersebut dan keterlibatan pihak lain.

"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," imbuh Devi.



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads