Peras 10 Anak SD Selama 3 Tahun, Pegawai PPPK di Bintan Ditangkap Polisi

Kepulauan Riau

Peras 10 Anak SD Selama 3 Tahun, Pegawai PPPK di Bintan Ditangkap Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 27 Jul 2026 11:09 WIB
Keterangan foto:
- pelaku berinisial A saat diamankan di Polsek Bintan Timur (dok Polsek)

(Alamudin Hamapu/Kontributor Kepri)
Pelaku berinisial A saat diamankan di Polsek Bintan Timur (dok Polsek) (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Bintan -

Seorang pria berinisial A (31), pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 001 Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), diamankan polisi. Pelaku A diketahui melakukan pemerasan terhadap 10 anak dengan meminta uang mulai dari Rp10 ribu, Rp20 ribu hingga mencapai jutaan rupiah.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada Juni 2026. Laporan itu disampaikan bersama Sekretaris Camat Mantang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, serta para orang tua korban.

"Laporan yang kami terima terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dialami anak-anak di wilayah Kecamatan Mantang," kata Yofi, Senin (267/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi-saksi, serta meminta keterangan ahli. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sehingga A ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Setelah mendapat informasi A berada di sebuah rumah di Desa Mantang Besar, petugas berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas sebelum melakukan penangkapan pada Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

"Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap 10 anak korban," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pemerasan tersebut diduga berlangsung sejak Juni 2023 hingga Juni 2026 di Jalan Hakim Lekop, RT 002 RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

"Aksinya itu dilakukan kurang lebih 3 tahun. Pelaku ini merupakan pegawai PPPK di sekolah tersebut," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga meminta uang kepada para korban dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 ribu, Rp20 ribu hingga ada yang mencapai jutaan rupiah. Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.

"Uang yang diminta kepada korban nominalnya berbeda-beda dan digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar surat pernyataan atau perjanjian, 10 hasil asesmen terhadap para korban, satu dompet berwarna hitam, dan satu unit telepon genggam Oppo A54.

"Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemerasan," ujarnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads