Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memperberat sangkaan terhadap para tersangka dalam kasus penyerangan yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah. Selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, para tersangka juga dikenai pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati.
Peristiwa yang mengguncang institusi Polri tersebut menewaskan Ipda Anumerta Sunariyanto, Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika. Dalam penanganannya, penyidik membagi perkara menjadi dua berkas terpisah, yakni kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana pembunuhan.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan mengatakan tersangka utama dalam perkara narkotika, Bio, dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perkara narkotika, tersangka Bio dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolda, Minggu (26/7/2026) melansir detikBali.
Di sisi lain, sembilan tersangka dalam kasus pembunuhan dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Iwan mengungkapkan hasil penyidikan mengarah pada dugaan kuat bahwa aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan. Dugaan itu muncul setelah para pelaku mengetahui bahwa pihak yang mereka hadapi merupakan anggota kepolisian.
"Setelah anggota mundur, para pelaku masih sempat merusak dua kendaraan, kemudian melakukan pengejaran. Dari situ ada waktu bagi mereka untuk berpikir dan akhirnya melakukan pembunuhan terhadap anggota, sehingga kami menerapkan pasal pembunuhan berencana," ujarnya.
Kapolda menjelaskan pengejaran terhadap korban dilakukan melalui dua jalur. Sebagian pelaku mengejar menggunakan klotok melalui sungai, sementara lainnya bergerak lewat jalur darat dengan membawa senjata tajam berupa parang dan mandau, serta senjata berburu yang diduga menggunakan amunisi dum-dum.
Penyidikan juga diperkuat dengan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, ketiga anggota Polres Katingan dipastikan telah meninggal dunia sebelum jasad mereka dibuang ke sungai.
"Hasil autopsi memastikan para anggota meninggal lebih dahulu, baru kemudian jasadnya dibuang ke sungai," kata Iwan.
Seluruh tersangka kini masih menjalani penahanan di Mapolda Kalimantan Tengah. Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kasus ini menjadi salah satu perkara kriminal paling serius di Kalimantan Tengah karena melibatkan jaringan narkotika sekaligus pembunuhan terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
