Polres Bungo kembali melakukan razia penambangan emas tanpa izin (PETI). Enam orang penambang emas ilegal dengan metode lubang jarum ditangkap
Mereka ditangkap saat beraktivitas menambang emas di kawasan SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan adanya penindakan itu. Dia mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah SP 3 Limbur Lubuk Mengkuang," kata Bambang, Jumat (24/7/2026), melansir detikSumbagsel.
Keenam terduga pelaku yang diamankan yakni RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32). Saat penggerebekan, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti peralatan tambang.
Barang bukti tersebut berupa empat unit blower, mesin hammer, mesin dinamo, dua mesin gerinda, linggis, gergaji, 13 batang besi pahat, dua buah palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta empat unit senter kepala yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
"Saat ini seluruhnya telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Bambang.
Bambang mengatakan bahwa Polres Bungo akan terus memburu pelaku PETI di wilayahnya. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa.
"Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bungo," pungkasnya.
