Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau hari ini. Korps Adhiyaksa tersebut tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan artificial intelligent (AI).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah menyebut penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga siang hari tadi. Total tiga boks dokumen dan barang bukti elektronik dibawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan di lokasi tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penyitaan untuk kepentingan dalam penanganan perkara tersebut," kata Zikrullah, Kamis (23/7/2026).
Adapun kasus yang ditangani soal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan (AI) atau pengadaan interactive flat panel. Pengadaan ini dilakukan pada tahun anggaran 2024 lalu.
Penggeledahan dilakukan setelah kasusnya resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026. Termasuk Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli dan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 16/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tanggal 21 Juli.
"Tindakan hukum berupa penggeledahan ini merupakan salah satu tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan penbuktian pada tahap Penyidikan yang dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau Jalan Cut Nyak Dhien Nomor 3," kata Zikrullah.
Pantauan di lokasi siang tadi, penyidik dari Korps Adhiyaksa menggeledah ruang kerja yang di Dinas Pendidikan. Salah satunya adalah Ruang Bidang di lantai 2 yang ada di sudut kiri kantor bagian belakang.
Saat penggeledahan, aktivitas di kantor itu terlihat berjalan normal. Namun beberapa pegawai terlihat dipanggil penyidik untuk mendampingi proses penggeledahan.
