Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam mengamankan pria berinisial KZ (48) yang hendak memperdagangkan ratusan ekor burung antar provinsi. Dari tangan pelaku diamankan 225 ekor burung.
Berdasarkan hasil identifikasi petugas, diketahui jenis burung yang hendak diperdagangkan tersebut terdiri dari burung Kapodang, Kutilang Emas, Kapas Tembak, burung kacamata atau pleci, Kolibri dan Cica daun besar dan Cica daun kecil.
"Pelaku kita amankan hari Sabtu, 18 Juli 2026. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resor Agam, Ade Putra kepada detikSumut, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan, KZ diamankan di Jalan Lintas Manggopoh-Simpang Ampek di depan Polsek Ampek Nagari saat membawa burung-burung tersebut menggunakan kendaraan roda empat dari Pasaman Barat. Rencananya burung-burung tersebut akan dibawa pelaku ke Provinsi Lampung untuk diperdagangkan.
"Burung-burung tersebut berdasarkan keterangan pelaku diperolehnya dari beberapa tempat di Pasaman Barat dan kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aktivitas tersebut telah beberapa kali dilakukannya dengan iming-iming keuntungan dari hasil penjualan burung tersebut di Lampung nantinya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku terancam melanggar sejumlah pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Saat ini BKSDA sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk segera melakukan upaya penyelamatan lanjutan barangbukti sitaan burung tersebut.
