6 Polisi Aktif di Sumut Terjerat Narkoba, 4 Sudah Disidang Kode Etik

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Senin, 20 Jul 2026 23:01 WIB
Foto: Gedung Polda Sumut (Mhd Ilham Pradila/detikSumut)
Medan -

Sebanyak enam anggota Polri aktif di jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) diproses karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2026. Empat di antaranya telah menjalani sidang kode etik profesi, sedangkan dua lainnya masih dalam proses hukum.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut Kombes Dwi Agung Setyono mengatakan, empat personel tersebut lebih dahulu menjalani proses pidana umum sebelum disidangkan dalam sidang kode etik profesi.

"Memang betul, saat ini ada 4 anggota yang sedang menjalani kode etik profesi. Kita bersinergi dengan Ditresnarkoba," kata Agung saat konferensi pers pengungkapan narkoba sebanyak 5,3 Ton di Gedung Direktorat Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).

Agung menegaskan, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat bagi anggota Polri. Personel yang terbukti terlibat dapat dijatuhi sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Nantinya kita akan melakukan sidang kode etik ancaman PTDH. Etik ada 4, sedang menunggu sidang kode etik," ucapnya.

Bahkan keempatnya akan dikenakan sanksi pidana setelah proses yang berlaku.

"Menunggu pidananya juga," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, total ada enam anggota Polri aktif yang diproses pihaknya dalam kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun ini.

Menurut Andy, empat anggota telah memasuki tahapan sidang kode etik, sedangkan dua anggota lainnya masih menjalani proses penyidikan.

"Totalnya ada enam orang yang kami proses. Empat orang sudah menjalani sidang kode etik seperti yang disampaikan Pak Kabid Propam tadi. Dua orang lainnya masih kami proses," ujar Andy.

Andy memastikan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Baik anggota Polri maupun masyarakat sipil akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tidak tebang pilih. Semua yang melakukan peredaran narkoba di Sumatera Utara akan kami tangkap dan tindak tegas, baik oknum Polri maupun masyarakat sipil. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba melindungi bandar maupun pengguna narkoba," tegasnya.



Simak Video "Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil di Medan"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB