Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis bervariasi untuk lima penganiaya Arjuna Tamaraya (21), warga yang tewas dianiaya saat tengah tidur di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Kelimanya divonis hukuman berbeda hingga 12 tahun.
Untuk diketahui, penganiayaan itu terjadi di Masjid Agung Sibolga Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat, 31 Oktober 2025. Adapun lima pelaku yang ditangkap adalah Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46) dan Syazwan Situmorang (40). Kelimanya merupakan warga setempat.
Untuk terdakwa Syazwan, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin (20/7/2026).
Sementara untuk empat terdakwa lainnya, hakim menjatuhkan vonis yang berbeda sesuai dengan keterlibatan masing-masing terdakwa. Untuk pelaku Rismansyah, Zulham, dan Hasan, majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama, yakni 10 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.
Lalu, untuk terdakwa Chandra divonis penjara 1 tahun 3 bulan. Vonis kepada terdakwa Chandra ini berbeda dengan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan kedua untuk terdakwa Zulham dan Hasan Basri dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB. Kejadian berawal sekira pukul 01.30 WIB, saat terdakwa Zulham hendak menutup jualan satenya dan bersiap-siap untuk pulang.
Lalu, korban Arjuna datang dan duduk di tempat jualan Zulham. Saat korban datang, Zulham sedang duduk bersama terdakwa Hasan Basri di tempat jualan pelaku itu
Terdakwa Hasan Basri kemudian mendatangi Zulham dan menanyakan soal rencana korban yang hendak tidur di masjid. Terdakwa Zulham pun tidak memperbolehkannya.
Namun, belakangan Zulham menyerahkannya kepada Hasan Basri karena Hasan lah yang sering tidur di masjid.
"Selanjutnya, korban Arjuna Tamaraya tiba-tiba pergi saja meninggalkan tempat tersebut, dan pergi ke masjid untuk tidur," isi dakwaan JPU.
Namun, saat itu, korban enggan untuk pergi. Alhasil, pelaku Hasan menyuruh Zulham untuk memanggil pelaku lainnya dengan dalih bahwa korban hendak mencuri kotak amal di masjid itu.
Zulham pun memanggil pelaku Syazwan, Rismansyah dan Chandra. Zulham mengajak para pelaku dengan menyebutkan bahwa korban hendak mencuri kotak amal.
Setibanya di masjid itu, pelaku Syazwan langsung menendang korban dan pelaku Chandra menarik jaket korban untuk mengelap iler korban. Namun, saat itu, korban tak kunjung bangun. Alhasil, pelaku Syazwan mengangkat korban dan mendudukkannya.
Setelah korban duduk, pelaku Zulham menampar korban sambil mengatakan bahwa pihaknya telah melarang korban masuk ke masjid itu, tetapi korban tetap masuk. Korban ditendang dan dipukuli oleh para pelaku berulang kali hingga pingsan.
Usai korban pingsan, pelaku Syazwan menyeret korban Arjuna keluar dari Masjid Agung tersebut ke pinggir Jalan Diponegoro. Di luar masjid, pelaku Syazwan mengikat leher korban.
Setelah diseret keluar itu, korban terus-terusan dianiaya oleh para pelaku. Korban sempat sadar dan mengobrol dengan pelaku Chandra.
Terdakwa Chandra juga sempat menampar korban. Selain itu, pelaku Zulham juga memukul kepala korban dari belakang.
Korban pun melakukan perlawanan. Namun, para pelaku kembali memukuli korban. Akibat penganiayaan itu, korban dinyatakan meninggal dunia.
Simak Video "Video: Pria Dianiaya hingga Tewas saat Tidur di Masjid Sibolga Sumut"
[Gambas:Video 20detik] (fnr/mjy)
