Bejat! Pria di Lampung Cabuli Cucu yang Masih Usia 8 Tahun

Regional

Bejat! Pria di Lampung Cabuli Cucu yang Masih Usia 8 Tahun

Tommy Saputra - detikSumut
Senin, 20 Jul 2026 01:01 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan Anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah).
Bandar Lampung -

Kakek berinisial J (55) di Bandar Lampung, Lampung, ditangkap karena tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 8 tahun. Pelaku mengakui perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek Sukarame, Kompol HD Pandiangan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan Bhabinkamtibmas dan warga setempat. Berdasarkan pengakuan korban, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku pada Sabtu (18/7/2026).

"Begitu mendapatkan laporan dari Bhabinkamtibmas dan warga, anggota langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Terduga pelaku kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Sukarame," kata, Minggu (19/7/2026), melansir detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diamankan, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum. Hasil visum awal menunjukkan adanya luka robek akibat kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya luka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan. Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti," jelasnya.

Pandiangan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, status SA saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengakui sudah melakukan aksi bejat tersebut berulang kali.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Saat ini yang bersangkutan telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sukarame," pungkasnya.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.



(dhm/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads