Polisi menggerebek lokasi perjudian meja ikan di Jalan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Saat penggerebekan, polisi mengamankan sebanyak lima orang, yang terdiri dari operator dan pemain.
"Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian meja ikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Kamis (16/7/2026).
Adrian mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Subnit Vice Control (VC) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (14/7). Lima pelaku yang ditangkap petugas kepolisian di antaranya seorang wanita berinisial S (24) yang diduga berperan sebagai operator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada empat pemain yang ditangkap, yakni DS (46), EN (62), K (53), serta IS (17). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp 320.000, satu lembar kertas rekap, serta satu unit ponsel.
Usai ditangkap, petugas kepolisian memboyong para pelaku ke Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami jariangan itu.
"Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
