Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 23,8 milliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi. Sebanyak 11 saksi dari pihak RSUD Pirngadi telah menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus ini. Namun, hingga kini belum ada ditetapkan tersangka.
"Dalam pemeriksaan sudah ada 11 saksi yang telah diperiksa dari pihak RS Pirngadi. Meskipun sudah ada pemeriksaan saksi-saksi tetapi belum ada ditetapkan tersangka," ucap Valentino saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Valentino juga mengatakan, terkait kerugian negara dalam perkara ini masih diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara masih diperiksa oleh BPK. Nanti jika sudah diketahui akan informasikan," imbuh Valentino.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi, Kota Medan. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 23,8 milliar.
"Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan telah menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan pada Selasa (30/6/2026)," ucap Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Manurung saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (1/7/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui nilai pagu anggaran BLUD yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp 23.813.175.108. Anggaran tersebut mencakup belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta adanya utang senilai Rp13.013.175.108.
Tidak hanya itu, Valentino juga mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya.
"Hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi," ujar Valentino.
Ia menegaskan, pihaknya telah menyita berbagai dokumen administrasi maupun transaksi keuangan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Valentino mengatakan, telah diperoleh bukti cukup yang menunjukkan fakta hukum bahwa pihak pada RSUD Dr. Pirngadi Medan, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang/jasa yang bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
"Oleh karena itu perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap pihak- pihak tersebut," pungkas Valentino.
