Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sebuah speaker mobil. Dua orang kurir asal Aceh ditangkap.
Para pelaku dan barang bukti diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Rencananya sabu tersebut akan dikirim ke Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandy mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi pada Senin (29/6/2026). Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, menuju Jambi melalui jalur darat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya pengiriman diduga narkotika jenis sabu dari Peureulak, Aceh Timur, menuju Jambi dengan menggunakan mobil. Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, observasi, dan profiling terhadap target," kata Andy kepada detikSumut, Rabu (8/7/2026).
Petugas kemudian melihat sebuah kendaraan yang mencurigakan melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Torgamba. Polisi lalu melakukan pengejaran terhadap mobil Honda City warna abu-abu metalik bernomor polisi B 1183 HKP dan menghentikannya.
Dari dalam mobil, petugas mendapati dua orang pria. Adapun identitas keduanya yakni Zulfahmi (30), warga Kabupaten Aceh Timur, dan Hendra (28), warga Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai kedua pelaku. Hasilnya, ditemukan 25 bungkus diduga sabu yang disembunyikan di dalam speaker mobil tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit loudspeaker berwarna hitam. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 25 bungkus diduga sabu berkemasan hitam tanpa merek dengan berat bruto sekitar 25 kilogram," ujarnya.
Kedua kurir mengaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam loudspeaker untuk mengelabui petugas kepolisian.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit Android, satu unit loudspeaker, serta mobil Honda City yang digunakan kedua tersangka.
"Kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Isak untuk membawa sabu tersebut ke Jambi. Jika barang itu berhasil sampai di tujuan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 0 juta yang akan dibagi berdua," ungkap Andy.
Polisi sempat mencoba menghubungi Isak. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk seseorang bernama Isak yang diduga sebagai pengendali pengiriman sabu tersebut," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal menggunakan alat uji narkotika, menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Simak Video "Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 122,5 Kg Sabu asal Aceh di Pelabuhan Bakauheni"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
