Pria bernama Jaka Marelin Sitepu menembak tiga warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) hingga satu di antaranya tewas. Jaka divonis 10 tahun penjara dalam kasus itu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jaka Marelin Sitepu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian isi putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam seperti dikutip detikSumut, Senin (6/7/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU). Vonis ini berbeda dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Pada dakwaan pertama JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Sumbekan II Desa Lau Gedeng Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, sekira pukul 20.00 WIB, korban Hendra Tarigan (53) bersama sejumlah orang lainnya, yakni Rahmat, M Yusuf, Heberboy Ginting, Perianti Br Surbakti, Pratiwi dan Wati pergi ke warung kopi milik kepala dusun di Jalan Sumbaekan II dengan menaiki monil.
Saat melintas, korban Hendra Tarigan melihat abangnya, yakni Semangat Tarigan tengah minum di warung tuak milik terdakwa Jaka. Lokasi warung tuak ini berdekatan dengan warung kopi milik kepala dusun.
Hendra dan teman-temannya pun memutuskan untuk pergi ke warung kopi milik kepala dusun itu. Tak lama, abang korban datang ke warung kopi itu dalam keadaan mabuk.
Korban lalu mengingatkan Semangat untuk tidak minum ke warung tuak itu. Namun, Semangat Tarigan tidak peduli dan meminta korban Hendra untuk tidak melarangnya.
"Sehingga terjadi perdebatan antara korban Hendra Tarigan dengan Semangata Tarigan. Kemudian, para saksi melerainya lalu Semangat Tarigan pergi meninggalkan korban Hendra Tarigan dan para saksi, menuju warung tuak milik terdakwa," isi dakwaan JPU itu.
Lalu, sekira pukul 22.00 WIB, korban Hendra Tarigan mengajak para saksi pulang ke rumah. Mereka pun lalu masuk ke dalam mobil.
Saat melintas di warung tuak itu, korban Hendra Tarigan memberhentikan mobilnya. Lalu, saksi Heberboy Ginting turun dari dalam mobil bersama saksi M Yusuf dan membawa Semangat Tarigan yang sudah dalam keadaan mabuk naik ke atas mobil.
Simak Video "Bermain ATV dan Menikmati Keindahan Kampung Ladang di Deli Serdang"
(astj/astj)