Saat 2 Bupati Langkat Kena OTT KPK

Tim detikNews - detikSumut
Minggu, 05 Jul 2026 10:08 WIB
Foto: Ilustrasi OTT KPK (Foto: Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Medan -

Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sebelum Ondim, KPK juga melakukan OTT kepada Terbit Rencana Perangin-angin Bupati Langkat sebelum Ondim.

Artinya KPK sudah melakukan menangkap 2 Bupati Langkat secara berturut-turut. Ondim sendiri saat Terbit kena OTT adalah Wakil Bupati Langkat.

Dikutip detikNews, Terbit terjaring OTT pada Januari 2022 lalu. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Terbit kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021 dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Vonis Terbit kemudian disunat pada tingkat banding menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonisnya tidak berubah pada tingkat kasasi.

Selain kasus korupsi, Terbit juga divonis bersalah pada kasus 'kerangkeng manusia'. Dia awalnya mendapat vonis bebas. Namun, MA menganulir vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Terbit melawan dengan mengajukan PK, namun MA menolak PK tersebut.



Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork