Bupati Langkat Terjaring OTT, KPK Ungkap Dugaan Kasus yang Menjeratnya

Bupati Langkat Terjaring OTT, KPK Ungkap Dugaan Kasus yang Menjeratnya

Adrial Akbar - detikSumut
Jumat, 03 Jul 2026 12:58 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Foto: Ilustrasi. (dok detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. KPK mengamankan pria yang disapa Ondim itu berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) dilansir detiNews.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang suap diduga untuk Bupati Syah dari pihak swasta. KPK hingga kini masih mendalami dugaan uang suap atau gratifikasi lainnya yang diterima Bupati Syah Afandin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," ucap dia.

ADVERTISEMENT

"Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tambahnya.

Saat ini, KPK telah menyegel sejumlah lokasi. Hal itu dilakukan untuk kepentingan proses pengusutan perkara ini.

Dalam OTT tersebut, ada tujuh orang yang diamankan KPK . Selain Bupati Syah, satu orang di antaranya adalah ASN di Langkat, dan lima orang pihak swasta.

Tujuh orang ini ditangkap pada wilayah yang berbeda. Mereka diamankan di Langkat, Binjai, dan Medan. Bupati Syah akan dibawa ke Jakarta siang ini.

Pihak yang terjaring OTT ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam menentukan status pihak yang terjaring OTT tersebut.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads