Kepulauan Riau

210 WNA Sindikat Scam Online di Batam Bakal Segera Dideportasi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 04 Jul 2026 10:02 WIB
Foto: Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menunjukkan barang bukti pengungkapan dugaan sindikat online scam yang melibatkan ratusan WNA di Batam. (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diamankan terkait dugaan sindikat penipuan investasi online atau online scam di Batam akan segera dipulangkan ke negara asalnya. Proses deportasi saat ini telah memasuki tahap pematangan dengan melibatkan pemerintah pusat, kedutaan besar, hingga aparat penegak hukum negara asal para WNA.

Kepala Imigrasi Kelas I A Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah terkait, serta perwakilan negara asal para WNA.

"Koordinasi sudah dilakukan dengan tingkat pusat dan pemerintah. Salah satu yang sudah hampir matang adalah dengan Kedutaan Besar China," kata Wahyu, Sabtu (4/7/2026).

Wahyu menyebut alasan deportasi terhadap ratusan WNA tersebut karena para korban dalam perkara tersebut merupakan warga negara asing, maka proses penegakan hukum pidana akan dilakukan di negara asal masing-masing.

"Mengingat korbannya semuanya bukan warga negara Indonesia, penegakan hukumnya akan dilakukan di negara asal masing-masing. Kami bekerja sama dengan pihak kedutaan dan aparat penegak hukum negara asal agar mereka diproses sesuai ketentuan di negaranya," ujarnya.

Wahyu mengungkapkan para WNA tersebut nantinya tidak hanya dideportasi, tetapi juga akan dikawal hingga diserahkan kepada aparat di negara asal.

"Bukan hanya deportasi, tetapi juga dilakukan pengawalan oleh aparat Indonesia dan aparat dari negara asal," katanya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Imigrasi, pelanggaran yang ditemukan sejauh ini merupakan pelanggaran administratif berupa keimigrasian.

"Kalau dari Imigrasi, yang kami temukan berupa pelanggaran keimigrasian, yaitu penyalahgunaan izin tinggal," ujar Wahyu.

Terkait kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI), Wahyu menyebut hingga kini belum ditemukan indikasi tersebut. Hal itu diketahui dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak Imigrasi.

"Sejauh ini secara langsung belum mengarah ke sana, karena pengembangan yang kami lakukan lebih dari sisi keimigrasian," katanya.



Simak Video "Video: 4 WN China Dideportasi gegara Bawa Sampel Tanah Tambang"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork