Kasus dugaan pungutan liar di Rokan Hulu, Riau oleh camat dan kepala desa naik tahap penyidikan. Artinya, bakal ada tersangka dalam kasus pungutan liar di Negeri Seribu Suluk tersebut.
"Sudah naik tahap penyidikan minggu lalu," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Senin (29/6/2026).
Ade menyebut kasus naik ke penyidikan setelah penyidik Subdit Tipikor melakukan gelar perkara. Termasuk memeriksa saksi-saksi terkait dugaan pungutan liar di Desa Sontang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi semua sudah dimintai keterangan sama penyidik. Termasuk mereka yang dilaporkan ini," kata Ade.
Mereka yang dilaporkan adalah Camat Bonai Darussalam inisial ES dan Kepala Desa Sontang ZL. Laporan dilayangkan organisasi masyarakat pada November 2025 lalu.
Adapun laporan terkait dugaan pungutan liar dengan meminta iuran ke perusahaan untuk membayar dalih perbaikan jalan. Pungutan itu tercantum dalam dokumen notulen rapat dan diteken pihak kecamatan.
Selain itu berdasarkan dokumen diperoleh, dana hasil pungutan tersebut di tampung dalam rekening pribadi milik Kepala Desa ZL. Nominalnya disebut bervariasi hingga nilainya fantastis.
"Nanti saat ada tersangka akan kami juga sampaikan. Saat ini baru tahap penyidikan dulu yang bisa kami sampaikan," kata Ade.
