Bocah berinisial M (13) diamankan usai tak sengaja menjadi pemicu terbakarnya rumah adat di areal Monumen Tugu Nasional Sisingamangaraja XII Medan. Saat api muncul, M sempat berupaya untuk memadamkan api.
"Setelah terbakar, dia (M) sempat juga (berupaya) untuk mematikannya, tapi api menyala cepat. Dia (M) langsung ketakutan dan menghindar dari rumah adat Batak tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, Jumat (26/6/2026).
Poltak mengatakan pemicu kebakaran itu terungkap usai pihaknya mengecek CCTV. Dalam CCTV itu, tampak M sedang berjalan menuju ke rumah adat itu, sebelum terjadinya kebakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwira pertama Polri itu menyebut bahwa M memang sering bermain di dekat lokasi itu. Setelah melihat M di CCTV, pihak kepolisian pun mencari M dan mengamankannya pagi tadi.
"Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan kita membuka ada salah satu CCTV. Lalu, kita melihat anak tersebut. Dari situlah awal kita melakukan pencarian terhadap anak tersebut," sebutnya.
Camat Medan Kota Andi Syahputra mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, anak tersebut berasal dari Provinsi Riau. M juga tinggal sendirian di Medan tanpa memiliki tempat tinggal.
Sejauh ini, kata Andi, pihaknya masih berupaya mencari keluarga anak tersebut. Jika memang tidak ditemukan, M akan diserahkan ke Dinas Sosial.
"Memang anak ini berasal dari luar kota, bukan penduduk Kota Medan. Dia (M) dari Rokan Hilir. Jadi nanti kita coba lakukan pembinaan dan kita coba cari tahu (keluarganya), kita coba sebar pake grup kepling juga, mana tahu ada keluarga yang bisa mengenal. Kita akan hubungi pihak keluarganya untuk kita bantu kembalikan," kata Andi.
Andi menyebut M juga sering berada di sekitaran Lapangan Merdeka Medan. Untuk makan, M biasanya menunggu belas kasihan dari warga.
"Anak ini gelandangan, biasanya untuk makan juga minta-minta ke orang," sebutnya.
Lalu, anak tersebut menemukan ada satu botol baygon semprot. Kemudian, anak itu menghidupkan mancis yang dimilikinya sambil menyemprotkan baygon itu. Akibatnya, muncul api yang berujung membakar rumah adat itu.
"Anak ini hanya bermain main di situ. Setelah itu, dia melihat ada baygon bekas dan dia punya mancis, dihidupkan baru baygon ini disemprotkan. Anak ini tidak tahu bahwa dampaknya akan membakar rumah adat Batak itu. Unsur kesengajaan tidak ada," sebutnya.
Poltak mengatakan anak itu tidak ditetapkan menjadi tersangka. Setelah ini, anak itu akan diserahkan ke pihak kecamatan.
"Nanti kita serahkan ke unsur pemerintahan dan Pak Camat nanti. Tidak (tersangka) karena dia tidak melakukan dengan sengaja," pungkasnya.
