Video News
Bunuh Suaminya, Polwan di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara
Sabtu, 20 Jun 2026 22:30 WIB
Jakarta - Brigadir Rizka Sintiyani dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Rizka dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian.
(afb/afb)
