Bunuh Suaminya, Polwan di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara

Video News

Bunuh Suaminya, Polwan di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara

Tim 20detik - detikSumut
Sabtu, 20 Jun 2026 22:30 WIB
Jakarta - Brigadir Rizka Sintiyani dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Rizka dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian. (afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads