Polisi Jamin Proses Hukum Roy Suryo-dr Tifa Transparan

Rizky Adha Mahendra - detikSumut
Jumat, 19 Jun 2026 22:41 WIB
Foto: Polda Metro Jaya konferensi pers soal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) (Rizky AM/detikcom)
Medan -

Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kasus kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polisi memastikan bahwa proses hukum yang akan dijalani Roy Suryo dan dr Tifa akan transparan.

"Kami akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dikutip detikNews, Jumat (19/6/2026).

"Senantiasa berpedoman pada hukum formil dan hukum materil yang mengatur proses penyidikan tindak pidana," lanjut Kombes Iman.

Setelah ditangkap, tersangka Roy Suryo dan dr Tifa akan diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya. "Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudara TF sebagai bagian dari rangkaian proses melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI," tuturnya.

Berkas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehingga tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak jaksa. Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap juga untuk diperiksa kesehatannya sebelum kasusnya disidang di pengadilan.

"Guna memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.



Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Roy Suryo Ditangkap hingga Iran-AS Damai"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork