Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kasus kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polisi memastikan bahwa proses hukum yang akan dijalani Roy Suryo dan dr Tifa akan transparan.
"Kami akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dikutip detikNews, Jumat (19/6/2026).
"Senantiasa berpedoman pada hukum formil dan hukum materil yang mengatur proses penyidikan tindak pidana," lanjut Kombes Iman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditangkap, tersangka Roy Suryo dan dr Tifa akan diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya. "Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudara TF sebagai bagian dari rangkaian proses melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI," tuturnya.
Berkas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehingga tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak jaksa. Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap juga untuk diperiksa kesehatannya sebelum kasusnya disidang di pengadilan.
"Guna memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Dia mengatakan penyidik juga akan melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan ke jaksa. Konfirmasi dilakukan kepada tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah sebagaimana yang ditemukan di dalam proses penyidikan
Iman mengatakan kepolisian akan menjamin hak dan kewajiban tersangka dalam proses pelimpahan ke jaksa dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) serta standard operational procedure (SOP) dalam proses penyidikan. Pihak keluarga tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan jika dirasa ada kesalahan prosedur dalam penangkapan tersangka.
"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberi mekanisme prapreadilan. Maka kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut," katanya.
Simak Video "Video Roy Suryo Dampingi Tersangka Klaster I Kasus Ijazah Jokowi: Kita Kompak"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
