Modus Latihan Nyanyi, Guru di Anambas Cabuli Murid dalam Bekas Ruang UKS

Kepulauan Riau

Modus Latihan Nyanyi, Guru di Anambas Cabuli Murid dalam Bekas Ruang UKS

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 18 Jun 2026 14:59 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Anambas -

Polisi menangkap guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial FD (28). Guru tersebut diringkus lantaran diduga mencabuli dan menyetubuhi muridnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmuko, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku dijemput paksa penyidik di kediamannya pada Rabu (17/6) sore

"Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres dan per hari ini, Kamis (18/6), resmi dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan awal kepolisian, tindakan asusila ini terjadi sebanyak dua kali. Pelaku memanfaatkan momen kegiatan ekstrakurikuler di luar jam belajar efektif untuk melancarkan aksinya.

"Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban datang ke sekolah untuk memenuhi undangan latihan bernyanyi bersama pelaku. Namun setibanya di lokasi, FD justru menggiring korban ke dalam bekas ruang UKS," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di dalam ruangan tersebut, korban diminta berbaring di atas matras dan menutup mata sebelum akhirnya dicabuli. Usai melancarkan aksi bejatnya, FD mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya," ujarnya.

Aksi kedua kembali berulang pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban awalnya datang ke sekolah untuk latihan menari sebagai persiapan acara perpisahan.

"Namun latihan tersebut batal. Saat korban hendak pulang, FD kembali membujuk korban masuk ke dalam bekas ruang UKS dan mengulangi perbuatan serupa," jelas Bambang.

Kasus pencabulan itu terbongkar setelah keluarga korban menaruh kecurigaan melihat perubahan psikologis pada diri SA. Ibu korban, NY (40), yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan polisi pada Senin (15/6).

"Ibu korban yang mengetahui aksi oknum guru tersebut kemudian melapor kejadian itu ke polres Anambas," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, seperti kaus, celana jeans, sweater, serta pakaian dalam.

Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bejatnya Seorang Pendidik, Cabuli 13 Murid di Indramayu"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads